Siswa MAN 3 Cirebon di Parlemen
MOHAMAD FAKIH MA'ARIF siswa MAN 3 Cirebon kelas XII IPA 4 hendak mengikuti Parlemen Remaja yang akan diselenggarakan oleh DPR. Essay salah satu syarat agar bisa menjadi bagian dari Parlemen Remaja. Siapapun bisa menjadi bagian dari Parlemen Remaja, karena acara ini adalah bentuk keterbukaan DPR terhadap remaja yang memiliki rasa ingin tahu tugas dan fungsi parlemen umumnya di bidang politik.
Berikut adalah essay yang dibuat M. Fakih Ma'arif:
Undang-Undang pengganti Lembaga pemerintah yaitu legislatif dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia adalah
lembaga perwakilan rakyat. Memiliki kekuasaan membentuk Undang-Undang, membahas
dan menyetujui peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang, dan membahas
usulan RUU yang diajukan oleh DPD, serta fungsi yang berkaitan dengan Anggaran,
dalam hal ini APBN.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam melaksanakan
tugasnya memiliki alat kelengkapan, ada yang bersifat tetap dan sementara. Alat
kelengkapan DPR bersifat kolegial dan kolektif. Pimpinan DPR, Komisi DPR, Badan
Musyawarah, Badan Legislasi, BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) , Badan Kerjasama
Antar-Parlemen, Badan Kehormatan, dan Panitia Anggaran. Semuanya berjalan
dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
DPR dalam kewenangannya
memiliki tiga hak, yaitu Hak Interpelasi atau permintaan keterangan, Hak Angket
atau penyelidikan, dan Hak Menyatakan Pendapat. Salah satu produk DPR
yaitu adanya Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Berkembang pesatnya kejahatan Narkoba di Indonesia,
sehingga pemerintah melakukan sidang paripurna untuk menyelesaikan permasalahan
ini. Maka, Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2002 tentang Badan Narkotika
Nasional diterbitkan menggantikan Badan Koordinasi Narkotika Nasional yang
sebelumnya telah ada.
BNN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementrian memiliki jalur
komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata).
Sehingga tidak dapat optimal dalam menghadapi permasalahan Narkoba yang semakin
serius. Sehingga diterbitkan Peraturan Presidan Nomor 83 tahun 2007, tentang
Badan Narkotika Nasional (BNN) , Badan Narkotika Provinsi (BNP) , dan Badan
Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) , dalam operasionalnya memiliki kewenangan dari BNN.
Yaitu mengkoordinasi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan
nasional penanggulangan Narkoba.
Dengan adanya Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
melalui Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002. Telah merekomendasikan kepada
DPR-RI dan Presiden RI untuk mengesahkan UU Nomor 22 tahun 1997 yaitu
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka semakin ketatlah pemerintah dalam
menanggulangi bahaya Narkoba. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga
menerbitkan Undang-Undang Narkoba. Dukungan dalam bentuk moril pemerintah dalam
bentuk paraturan Perundang-Undangan Narkotika, pemerintah juga mendukung dalam
bentuk materil, yaitu dengan adanya Alokasi dana dari APBN sejak tahun 2003.
Selain melakukan fungsinya dalam mengawasi penggunaan dana APBN dan
APBD, dewan perwakilan rakyat juga melakukan pembahasan anggaran pendapatan dan
belanja negara, dalam hal ini oleh panitia anggaran. Menetapkan kebijakan
dengan alokasi dana khusus dalam menangani kasus Narkoba di Indonesia.
Anggota Dewan merupakan
figur seorang pemimpin di negeri ini. Alangkah baiknya dapat memberi teladan di
dalam dan di luar tugasnya sebagai lembaga parlemen. Namun fakta di lapangan
membuktikan bahwa anggota dewan pun terjerat kasus narkoba. Bagaikan senjata
makan tuan, apabila pembuat aturanlah yang melanggar aturan. Dengan di
tangkapnya dua anggota DPRD Padang Pariaman pada Oktober 2016 lalu, menjadi
bukti kecil adanya penyelewengan dalam tugasnya.
Alangkah baiknya Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan kerja sama dengan Kementrian Pendidikan
Nasional untuk menanamkan jiwa Nasionalisme serta Anti Narkoba pada remaja
sekolah. Dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan pendekatan khusus kepada
pelajar Indonesia, agar adanya hubungan yang harmonis antara keduanya, sehingga
tanpa ada rasa canggung untuk melaporkan teman sejawatnya atau keluarganya.
Bila mengutip kata-kata bijak, “Pemuda Sekarang Adalah
Pemimpin Masa Depan”. Bagaimanakah nasib para remaja yang yang ketergantungan
narkoba, apabila lingkungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah tidak
melindunginya. Pemerintah haruslah terjun lansung tanpa ada penghalang apapun
untuk menentaskan masalah ini. Indonesia telah Darurat Narkoba dan Darurat Pemuda Bebas Narkoba.
Pemerintah, Penegak Hukum, serta BNN tak henti-hentinya memberi pendidikan
Anti-Narkoba, baik di sekolah maupun di masyarakat. Serta di didiknya para
Kader Muda Anti Narkoba memberi
distribusi langsung untuk mengatasi Narkoba. Pemerintah dan masyarakat haruslah
berkorelasi menyelamatkan pemuda dari bahaya laten Narkoba.
Keterbukaan pemerintah dalam menghadapi permasalahan nasional ini manjadi
perhatian serius. BNN sebagai manifestasi Undang-Undang Narkotika manjadi bukti
nyata keseriusan pemerintah menangani masalah Narkoba.