Jumat, 25 Agustus 2017

Mengejar Prestasi


Siswa MAN 3 Cirebon di Parlemen

MOHAMAD FAKIH MA'ARIF siswa MAN 3 Cirebon kelas XII IPA 4 hendak mengikuti Parlemen Remaja yang akan diselenggarakan oleh DPR. Essay salah satu syarat agar bisa menjadi bagian dari Parlemen Remaja. Siapapun bisa menjadi bagian dari Parlemen Remaja, karena acara ini adalah bentuk keterbukaan DPR terhadap remaja yang memiliki rasa ingin tahu tugas dan fungsi parlemen umumnya di bidang politik.

Berikut adalah essay yang dibuat M. Fakih Ma'arif:

Undang-Undang pengganti Lembaga pemerintah yaitu legislatif dalam sistem ketatanegaraan  Indonesia adalah lembaga perwakilan rakyat. Memiliki kekuasaan membentuk Undang-Undang, membahas dan menyetujui peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang, dan membahas usulan RUU yang diajukan oleh DPD, serta fungsi yang berkaitan dengan Anggaran, dalam hal ini APBN.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya memiliki alat kelengkapan, ada yang bersifat tetap dan sementara. Alat kelengkapan DPR bersifat kolegial dan kolektif. Pimpinan DPR, Komisi DPR, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) , Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Badan Kehormatan, dan Panitia Anggaran. Semuanya berjalan dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
DPR  dalam kewenangannya memiliki tiga hak, yaitu Hak Interpelasi atau permintaan keterangan, Hak Angket atau penyelidikan, dan  Hak  Menyatakan Pendapat. Salah satu produk DPR yaitu adanya Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
            Berkembang pesatnya kejahatan Narkoba di Indonesia, sehingga pemerintah melakukan  sidang  paripurna untuk menyelesaikan permasalahan ini. Maka, Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional diterbitkan menggantikan Badan Koordinasi Narkotika Nasional yang sebelumnya telah ada.
BNN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementrian memiliki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata). Sehingga tidak dapat optimal dalam menghadapi permasalahan Narkoba yang semakin serius. Sehingga diterbitkan Peraturan Presidan Nomor 83 tahun 2007, tentang Badan Narkotika Nasional (BNN) , Badan Narkotika Provinsi (BNP) , dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) , dalam operasionalnya memiliki kewenangan dari BNN. Yaitu mengkoordinasi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan Narkoba.
Dengan adanya Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002. Telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk mengesahkan UU Nomor 22 tahun 1997 yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  maka semakin ketatlah pemerintah dalam menanggulangi bahaya Narkoba. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menerbitkan Undang-Undang Narkoba. Dukungan dalam bentuk moril pemerintah dalam bentuk paraturan Perundang-Undangan Narkotika, pemerintah juga mendukung dalam bentuk materil, yaitu dengan adanya Alokasi dana dari APBN sejak tahun 2003.
Selain melakukan fungsinya dalam mengawasi penggunaan dana APBN dan APBD, dewan perwakilan rakyat juga melakukan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara, dalam hal ini oleh panitia anggaran. Menetapkan kebijakan dengan alokasi dana khusus dalam menangani kasus Narkoba di Indonesia.
Anggota Dewan  merupakan figur seorang pemimpin di negeri ini. Alangkah baiknya dapat memberi teladan di dalam dan di luar tugasnya sebagai lembaga parlemen. Namun fakta di lapangan membuktikan bahwa anggota dewan pun terjerat kasus narkoba. Bagaikan senjata makan tuan, apabila pembuat aturanlah yang melanggar aturan. Dengan di tangkapnya dua anggota DPRD Padang Pariaman pada Oktober 2016 lalu, menjadi bukti kecil adanya penyelewengan dalam tugasnya.
  Alangkah baiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan kerja sama dengan Kementrian Pendidikan Nasional untuk menanamkan jiwa Nasionalisme serta Anti Narkoba pada remaja sekolah. Dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan pendekatan khusus kepada pelajar Indonesia, agar adanya hubungan yang harmonis antara keduanya, sehingga tanpa ada rasa canggung untuk melaporkan teman sejawatnya atau keluarganya.
            Bila mengutip kata-kata bijak, “Pemuda Sekarang Adalah Pemimpin Masa Depan”. Bagaimanakah nasib para remaja yang yang ketergantungan narkoba, apabila lingkungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah tidak melindunginya. Pemerintah haruslah terjun lansung tanpa ada penghalang apapun untuk menentaskan masalah ini. Indonesia telah Darurat Narkoba dan Darurat  Pemuda Bebas Narkoba.
Pemerintah, Penegak Hukum, serta BNN  tak henti-hentinya memberi pendidikan Anti-Narkoba, baik di sekolah maupun di masyarakat. Serta di didiknya para Kader Muda Anti  Narkoba memberi distribusi langsung untuk mengatasi Narkoba. Pemerintah dan masyarakat haruslah berkorelasi menyelamatkan pemuda dari bahaya laten Narkoba.


Keterbukaan pemerintah dalam menghadapi permasalahan nasional ini manjadi perhatian serius. BNN sebagai manifestasi Undang-Undang Narkotika manjadi bukti nyata keseriusan pemerintah menangani masalah Narkoba.

2 komentar:

  1. kapan dan dimana pelakasanaan nya bu ?

    BalasHapus
  2. parlemen remaja? sudah berlalu sekitar tgl 30 agustus.
    kalo mau ikut tahun depan ada lagi. tapi syaratnya harus pelajar.

    BalasHapus

School Event

YAMAHA HIJABERS Hari ini, ahad 28 januari 2018 di sekolah MAN 3 Cirebon menyelenggarakan acara yang terangkum dalam beberapa perlombaan ...